Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik;
Melakukan pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi;
Melakukan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi; dan
Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.